Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2022

Berzina Hamil, Bolehkah dinikahi?

Gambar
 Hukum Menikahi Wanita Hamil akibat Zina dan Akibatnya Ekses negatif (mafsadat) era globalisasi komunikasi tanpa batas seperti sekarang ini, telah banyak menelan korban. Terutama para remaja, akibat pergaulan bebas sering ditemukan kasus anak perempuan usia sekolah mengalami hamil di luar nikah. Ini sudah barang tentu menjadi masalah pelik bagi kedua orang tuanya. Sebagai tindak lanjut orang tua ketika mengalami kasus tersebut, umumnya mereka menikahkan anak perempuannya tersebut sesegera mungkin. Yang menjadi pertanyaan, a. Bolehkan perempuan hamil zina dinikahkan? b. Kalau boleh apakah bisa kepada siapa saja dinikahkannya? c. Bagaimana nasab anak yang dikandung tersebut kepada laki-laki yang menikahi ibu kandungnya? Jawaban: a. Boleh b. Para ulama sepakat membolehkan perkawinan antar pezina. Namun bila wanita pezina dinikahkan dengan yang bukan pezina, terdapat perbedaan pendapat, yang mana menurut Tabi`în Hasan al-Bashriy, status zina dapat memfasakh pernikahan tersebut. Sedangk...

HUKUM TAJIDUN NIKAH

Gambar
 Assalamualaikum ustadz.. Bagaimana hukum Tajdidun Nikah (Memperbaharui Nikah)? JAWABAN : Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh.. Masalah tajdidun nikah (memperbarui nikah) dalam kajian fiqh ada dua pendapat ulama: 1. Boleh Menurut Pendapat Shahih Memperbarui nikah kalau dimaksudkan sekadar tajammul (keindahan atau pura-pura), seperti orang yang dinikahkan sah menurut agama Islam, lengkap dengan syarat dan rukunnya, namun tidak didaftarkan di KUA, setelah didaftarkan di KUA dinikahkan lagi sebagai persyaratan yang harus disaksikan oleh petugas KUA, maka dalam hal ini menurut Syaikh Ibnu Hajar dan jumhur ulama Syafi’iyah tidak membatalkan nikah yang pertama, asalkan pengantin laki-laki tetap meyakini bahwa nikah yang pertama tidak rusak. Pendapat ini adalah yang shahih (kuat/benar), yakni hukumnya boleh. Karena di dalam memperbarui nikah terdapat unsur tajammul (memperindah) dan ihtiyath (kehati-hatian dari sepasang suami-istri). Sebab bisa saja terjadi sesuatu yang bisa merus...