Berzina Hamil, Bolehkah dinikahi?
Hukum Menikahi Wanita Hamil akibat Zina dan Akibatnya Ekses negatif (mafsadat) era globalisasi komunikasi tanpa batas seperti sekarang ini, telah banyak menelan korban. Terutama para remaja, akibat pergaulan bebas sering ditemukan kasus anak perempuan usia sekolah mengalami hamil di luar nikah. Ini sudah barang tentu menjadi masalah pelik bagi kedua orang tuanya. Sebagai tindak lanjut orang tua ketika mengalami kasus tersebut, umumnya mereka menikahkan anak perempuannya tersebut sesegera mungkin. Yang menjadi pertanyaan, a. Bolehkan perempuan hamil zina dinikahkan? b. Kalau boleh apakah bisa kepada siapa saja dinikahkannya? c. Bagaimana nasab anak yang dikandung tersebut kepada laki-laki yang menikahi ibu kandungnya? Jawaban: a. Boleh b. Para ulama sepakat membolehkan perkawinan antar pezina. Namun bila wanita pezina dinikahkan dengan yang bukan pezina, terdapat perbedaan pendapat, yang mana menurut Tabi`în Hasan al-Bashriy, status zina dapat memfasakh pernikahan tersebut. Sedangk...