Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2022

Pembinaan P3N Kec TELUK JAMBE TIMUR

Gambar
  Pembinaan Amil atau P3N Non PNS merupakan kegiatan rutin yang telah terjadwal di KUA Kecamatan Teluk Jambe Timur . Kegiatan ini dihadiri oleh para amil atau P3N Non PNS se-Kecamatan Teluk Jambe Timur Karawang. Kegiatan tersebut dilaksanakan, ketika jadwal pelaksanaan pernikahan tidak terlalu padat, sehingga para amil atau P3N dapat semuanya hadir. Alhamdulillah  pada kegiatan pembinaan bulan Maret ini dpt dilaksanakan berbeda dengan bulan-bulan sebelumnya, karena pada bulan ini, kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Nikah KUA dan langsung dilanjutkan dengan prosesi pernikahan Pengantin baru pada hari Selasa, 22 Maret 2022. Kegiatan tersebut, dihadiri oleh penghulu, penyuluh fungsional, P3N 22 orang Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Teluk Jambe Timur melalui  Drs.H.Eqi Qizwini  mengharapkan kegiatan pembinaan tersebut merupakan bukti tasyakur binni’mah, karena selama ini P3N Non PNS semangat kebersamaannya lebih terjalin lagi keakrabannya.

Kades Sukaluyu : Beratnya Tugas dan Tanggung Jawab Amil

Gambar
  Para amil di lima dusun lingkup desa Sukaluyu sudah dikukuhkan senantiasa menjaga marwah dan amanah dalam melaksanakan tugas, karena tugas Amil sangat mulia bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam pemulasaraan jenasah hingga membantu tugas P3N. Hal itu dikatakan Kades Sukaluyu Hj. Lina Herlina didampingi Sekdes Hery Herdiana dalam rapat minggon di aula besar desa Sukaluyu yang dihadiri para Kadus, RW, RT, LPM, Bumdes, Karang Taruna, PSM dan warga, Kamis (20/1/2022). Menurut Hj. Lina Herlina, pengukuhan tiga amil dusun 1, 2 dan 3 serta pengangkatan dua amil dusun 4 dan 5 Perumnas BTJ dan amil wanita, merupakan bukti tanggung jawab kepala desa dalam upaya memudahkan pelayanan terhadap masayarakat yang membutuhkan pemulasaraan jenazah dan membatu petugas P3N. “Apabila ada warga mempelai yang hendak melangsungkan pernikahan serta membantu pekerjaan sosial dan keagaman yang ada di wilayah desa Sukaluyu,” ungkapnya. Pada yang sama juga, Hj Lina Herlina menyampaikan bahwa Desa Suka...

Hukum Wali Nikah

Gambar
  W ali nikah merupakan salah satu dari lima rukun nikah yang wajib dipenuhi. Hal ini berdasarkan hadist Nabi berikut ini: لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ، وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ. “Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali dan dua saksi yang adil. “Dari Abu Musa dari bapaknya, berkata: bersabda Rasulullah saw:”Tidak sah nikah kecuali dengan wali”. (HR. Ahmad, Abu Daud, at-Tirmizi, Ibnu Hibban dan al-Hakim serta dinyatakannya sebagai hadis shahih) Wali nikah haruslah seorang laki-laki, tidak boleh seorang perempuan berdasarkan pada hadits berikut : “Dari Abu Hurairah, ia berkata, bersabda Rasulullah saw: ”Perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali) terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya”. (HR. ad-Daraqutni dan Ibnu Majah) Wali sendiri ialah sebutan untuk pihak lelaki dalam keluarga atau lainnya yang bertugas mengawasi keadaan atau kondisi seorang perempuan, khususnya dalam bab nikah. Definisi tersebut senada dengan pernyataan Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, A...

Syarat dan Rukun Nikah dalam Islam

Gambar
Bismillahirrahmanirrahiim Assalamualaikum , selamat datang di halaman AMIL DESA SUKALUYU,  KUA Kec TELUK JAMBE TIMUR KARAWANG  Pasangan muslim yang hendak menikah, hendaknya mengetahui rukun dan syarat sah nikah agar perkawinannya sah di mata hukum serta agama. Setidaknya, terdapat 5 rukun nikah yang disepakati ulama dan wajib dipenuhi agar pernikahan dinyatakan sah, yakni: Terdapat calon pengantin laki-laki dan perempuan yang tidak terhalang secara syar'i untuk menikah Ada wali dari calon pengantin perempuan Dihadiri dua orang saksi laki-laki yang adil untuk menyaksikan sah tidaknya pernikahan Diucapkannya ijab dari pihak wali pengantin perempuan atau yang mewakilinya Diucapkannya kabul dari pengantin laki-laki atau yang mewakilinya. Persaksian akad nikah tersebut berdasarkan dalil hadis secara marfu: "Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil." (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i).