Hukum Wali Nikah


 Wali nikah merupakan salah satu dari lima rukun nikah yang wajib dipenuhi. Hal ini berdasarkan hadist Nabi berikut ini:

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ، وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ.

“Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali dan dua saksi yang adil.

“Dari Abu Musa dari bapaknya, berkata: bersabda Rasulullah saw:”Tidak sah nikah kecuali dengan wali”. (HR. Ahmad, Abu Daud, at-Tirmizi, Ibnu Hibban dan al-Hakim serta dinyatakannya sebagai hadis shahih)

Wali nikah haruslah seorang laki-laki, tidak boleh seorang perempuan berdasarkan pada hadits berikut :
“Dari Abu Hurairah, ia berkata, bersabda Rasulullah saw: ”Perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali) terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya”. (HR. ad-Daraqutni dan Ibnu Majah)

Wali sendiri ialah sebutan untuk pihak lelaki dalam keluarga atau lainnya yang bertugas mengawasi keadaan atau kondisi seorang perempuan, khususnya dalam bab nikah.
Definisi tersebut senada dengan pernyataan Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV, hal. 60:

الولاية في اللغة: تأتي بمعنى المحبة والنصرة. …والولاية في الشرع: هي تنفيذ القول على الغير، والإشراف على شؤونه

“Perwalian secara bahasa bermakna cinta atau pertolongan…perwalian secara syariat ialah menyerahkan perkataan pada orang lain dan pengawasan atas keadaannya”

Wali nasab
Berikut ini urutan wali nikah nasab:
1.    Ayah
2.    Kakek
3.    Ayahnya Kakek (buyut)
4.    Saudara laki-laki seayah seibu (Kakak/Adik)
5.    Saudara laki-laki seayah
6.    Anak saudara laki-laki seayah seibu (Keponakan)
7.    Anak saudara laki-laki seayah
8.    Paman seayah seibu
9.    Paman seayah
10.    Anak paman seayah seibu (sepupu)
11.    Anak paman seayah
12.    Cucu paman seayah seibu
13.    Cucu paman seayah
14.    Paman ayah seayah seibu (kakak/adik kakek)
15.    Paman ayah seayah
16.    Anak paman ayah seayah seibu
17.    Anak paman ayah seayah
18.    Paman kakek seayah seibu (kakak/adik buyut)
19.    Paman kakek seayah
20.    Anak paman kakek seayah seibu
21.    Anak paman kakek seayah
22.    Wali hakim

Tertibnya wali nikah dimulai dari urut 1, bila tidak ada beralih ke urutan ke 2, dan selanjutnya. 

Siapa yang diprioritaskan menjadi wali, Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), hal. 31, menjelaskannya sebagai berikut:

وأولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب فإذا عدمت العصبات ف…الحاكم

“Wali paling utama ialah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada waris ‘ashabah, maka…hakim.”

Dari penjelasan  di atas, bisa kita pahami bahwa yang berhak menjadi wali adalah para pewaris ‘ashabah dari calon mempelai wanita. Urutan penyebutan dalam keterangan Abu Sujak itu merupakan urutan prioritas yang berhak menjadi wali nikah.

Jika ternyata semua pihak keluarga  atau wali nasab di atas tidak ada, maka alternatif terakhir yang menjadi wali ialah wali hakim.

Wali Hakim
Wali hakim adalah Pejabat yang di tunjuk oleh menteri Agama atau pejabat yang di tunjuk olehya untukbertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali.

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ، وَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ.

“Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali, dan penguasa adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.”

Wali nasab boleh pindah pada Wali Hakim apabila:
  • Sudah tidak ada garis wali nasab
  • Walinya Mafqud / Hilang
  • Walinya Baid /jauh( jarak Boleh qosor 92,5 km)
  • Walinya sedang sakit
  • Walinya tidak dapat di hubungi
  • Walinya sedang Ihrom ( Haji / Umroh )
  • Walinya Udhur
  • Walinya Adhol /mogok ( berdasarkan Keputusan Pengadilan Agama ).

Wali Muhakkam
Dalam hal pernikahan, wali muhakkam adalah orang biasa, bukan pejabat hakim resmi, yang ditunjuk oleh seorang perempuan untuk menjadi wali dan menikahkan dirinya dengan seorang lelaki yang telah melamarnya.(Al-Hawi al-Kabir, juz 16, hal. 648).


Syarat Wali dan Saksi
Tidak sembarang orang bisa menjadi wali dan saksi dalam pernikahan. Ada beberapa persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Dikutip pula dari Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb:

ويفتقر الولي والشاهدان إلى ستة شرائط: الإسلام والبلوغ والعقل والحرية والذكورة والعدالة

“Wali dan dua saksi membutuhkan enam persyaratan: islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil”.

Dari pemaparan di atas, bisa kita pahami bahwa wali dan dua orang saksi dalam pernikahan harus memiliki 6 persyaratan sebagai berikut:

Pertama, Islam. Seorang wali ataupun saksi nikah harus beragama islam. Dengan demikian apabila wali tersebut kafir, maka pernikahan tidak akan sah, kecuali dalam beberapa kasus yang akan diterangkan di tempat terpisah.

Kedua, baligh. Arti mendasar wali ialah seseorang yang dipasrahi urusan orang lain, yang dalam hal ini adalah perempuan yang akan menikah. Adalah tidak mungkin menyerahkan urusan tersebut pada anak yang masih kecil dan belum baligh. Oleh karena itu syariat mewajibkan wali dan dua orang saksi dalam pernikahan haruslah orang yang sudah baligh

Ketiga, berakal. Berakal di sini pengertiannya sama seperti kriteria “berakal” dalam bab lainnya semisal bab shalat.

Keempat, lelaki. Dengan persyaratan ini, maka pernikahan dianggap tidak sah apabila wali atau saksi adalah perempuan atau seorang waria yang berkelamin ganda.

Kelima, adil. Adil yang dimaksud di sini ialah sifat seorang muslim yang menjaga diri dan martabatnya. Kebalikan dari adil ialah fasiq.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelantikan Pengurus MUI Teluk Jambe Timur kab Karawang

IPHI cabang Teluk Jambe Timur kab Karawang

HUKUM TAJIDUN NIKAH