Syarat dan Rukun Nikah dalam Islam



Bismillahirrahmanirrahiim

Assalamualaikum , selamat datang di halaman AMIL DESA SUKALUYU, 

KUA Kec TELUK JAMBE TIMUR KARAWANG 

Pasangan muslim yang hendak menikah, hendaknya mengetahui rukun dan syarat sah nikah agar perkawinannya sah di mata hukum serta agama.

Setidaknya, terdapat 5 rukun nikah yang disepakati ulama dan wajib dipenuhi agar pernikahan dinyatakan sah, yakni:


Terdapat calon pengantin laki-laki dan perempuan yang tidak terhalang secara syar'i untuk menikah

Ada wali dari calon pengantin perempuan

Dihadiri dua orang saksi laki-laki yang adil untuk menyaksikan sah tidaknya pernikahan


Diucapkannya ijab dari pihak wali pengantin perempuan atau yang mewakilinya


Diucapkannya kabul dari pengantin laki-laki atau yang mewakilinya. Persaksian akad nikah tersebut berdasarkan dalil hadis secara marfu: "Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil." (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i).


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelantikan Pengurus MUI Teluk Jambe Timur kab Karawang

IPHI cabang Teluk Jambe Timur kab Karawang

HUKUM TAJIDUN NIKAH