Kenali Wali Nikah Anda menurud Islam

 Dalam Islam wali nikah adalah salah satu dari lima rukun sahnya akad nikah. Tanpa adanya wali nikah maka tidak ada akad nikah, tidak ada pernikahan. Namun, apakah wali nikah itu harus ayah kandung saja?



Sebagaimana dilansir dari NU Online, wali nikah adalah sebutan bagi pihak laki-laki dari keluarga perempuan yang bertugas mengawasi keadaan dan kondisi mempelai dalam prosesi perkawinan. Keberadaan seorang wali dalam akad nikah adalah suatu yang mesti dan tidak sah akad perkawinan yang tidak dilakukan oleh wali. Oleh sebab itu mengapa keberadaan Anang Hermansyah sangat penting dalam proses ijab kabul putrinya.

Selain ayah kandung, ada beberapa macam wali nikah dalam Islam yang perlu kamu ketahui. Berikut di antaranya:

1. Wali Nasab

Yang dimaksud wali nasab, yaitu wali berhubungan tali darah dari pihak ayah dengan perempuan yang akan nikah. Orang-orang yang termasuk ke dalam wali nasab juga dibagi menjadi dua, di antaranya sebagai berikut:

- Wali aqrab, yaitu:

Ayah kandung

Ayah dari ayah kandung (kakek)

- Wali ab’ad, yaitu:

Saudara laki-laki kandung

Saudara laki-laki seayah

Anak saudara laki-laki kandung

Anak saudara laki-laki seayah

Paman kandung

Paman seayah

Anak paman kandung

Anak paman seayah

2. Wali Mu’thiq

Yaitu orang yang menjadi wali terhadap perempuan bekas hamba sahaya yang dimerdekakannya.

3. Wali Hakim

Wali hakim berlaku ketika semua urutan di atas sudah tidak bisa dipenuhi lagi karena sebab-sebab tertentu. Wali hakim adalah orang yang menjadi wali sebagai hakim atau penguasa yang diangkat oleh negara yang telah ditauliyahkan sebagai wali hakim.

4. Wali Muhakam

Yang dimaksud wali muhakam adalah orang yang diangkat oleh kedua calon mempelai untuk bertindak sebagai wali dalam akad nikah mereka. Apabila suatu pernikahan yang seharusnya dilaksanakan dengan wali hakim, padahal di tempat itu tidak ada wali hakim, maka pernikahan dilangsungkan dengan wali muhakam

By P3N Sukaluyu Karawang

Amil Aqsa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelantikan Pengurus MUI Teluk Jambe Timur kab Karawang

IPHI cabang Teluk Jambe Timur kab Karawang

HUKUM TAJIDUN NIKAH